Perbedaan pendapat dalam pandangan islam dianggap menjadi sesuatu yang rumit bagi umat muslim di dunia. Dalam tradisi ulama Islam, perbedaan pendapat bukanlah hal yang baru, apalagi dapat dianggap tabu. Tidak terhitung jumlahnya kitab-kitab yang ditulis ulama Islam yang disusun khusus untuk merangkum, mengkaji, membandingkan, kemudian mendiskusikan berbagai pandangan yang berbeda-beda dengan argumentasinya masing-masing.
Di antara ayat-ayat Quran ada yang disebut ayat Muhkamat dan ayat Mutasyabihat. Ayat Muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas arti dan maksudnya serta mudah dipahami. Ayat ini disebut juga Qot’iy al-Dalalah, yaitu ayat yang artinya satu dan jelas serta bersifat absolut. Sedangkan ayat Mutasyabihat adalah ayat-ayat yang belum jelas pengertiannya dan mengandung arti lebih dari satu. Sehingga untuk menentukan mana arti yang dimaksudkan ayat tersebut perlu diadakan penelitian dan pengkajian yang lebih mendalam. Ayat ini disebut juga Zonny al-Dalalah, yaitu ayat yang artinya tidak jelas dan boleh mengandung arti lebih dari satu.
Dari kedua macam ayat Quran tersebut di atas, ayat Mutasyabihatlah yang menyebabkan timbulnya pertentangan antara para ulama, karena dalam memahami ayat tersebut mereka berbeda pendapat. Perbedaan dalam memahami dan menginterpretasikan ayat Mutasyabihat inilah (di samping perbedaan dalam memahami isi Sunah yang tidak bersifat absolut) yang kemudian melahirkan aliran-aliran (mazhab) dalam Islam. Dalam teologi (ilmu kalam) lahir lima mazhab, yaitu: Khawarij, Murji’ah, Muktazilah, Asy’ariah, dan Maturidiah. Sedangkan dalam hukum (ilmu fikih) lahir beberapa mazhab, di antaranya, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali (keempat mazhab ini adalah mazhab besar), serta mazhab-mazhab lainnya yang termasuk mazhab kecil, yaitu mazhab at-Tauri, an-Nakha’i, at-Tabari, al-Auza’i dan az-Zahiri.
Dalam mengemukakan berbagai pendapatnya, ulama-ulama Islam, terutama yang diakui secara luas keilmuannya, mampu menunjukkan kedewasaan sikap, toleransi, dan objektivitas yang tinggi. Mereka tetap mendudukkan pendapat mereka di bawah Al Qur'an dan Hadits, tidak memaksakan pendapat, dan selalu siap menerima kebenaran dari siapa pun datangnya. Dapat dikatakan, mereka telah menganut prinsip relativitas pengetahuan manusia. Sebab, kebenaran mutlak hanya milik Allah subhanahu wata'ala. Mereka tidak pernah memposisikan pendapat mereka sebagai yang paling absah sehingga wajib untuk diikuti.

0 komentar:
Posting Komentar